Hukum Fiqih, Mengatakan Haji Kepada Yang Belum Haji
🔰Pendahuluan
Ikwan pidin langsung saja supaya waktu kita singkat saya tidak akan panjang lebar.Pada pembahasan kali ini insyaallah saya akan mengutip hukum mengatakan hey haji kepada orang yang belum haji,tap sebelum saya mengutipnya ada bagusnya kita membahas sedikit tentang haji ya,yang mana haji adalah rukun islam yang ke lima yang wajib di laksanakan bagi orang yang mampu,,adapun pembahasan tentang bab haji secara detail insyaallah kedepannya saya akan kutip di pembahasan tertentu,,baiklah hadirin selain haji adalah rukun islam yang kelima,,haji juga menurut lughoh atau bahasa :
مطلق القصد Artinya : maksudan yang murni,,bila ikwan bermaksud atas sesuatu perkara maka bisa di katakan juga ikwan itu haji orang yang bermaksud atas perkara tersebut
Adapun menutut istilah syar'i :
قصد الكعبة للنسك المشتمل على الوقوف بعرفة Artinya: menuju kabah untuk melaksanakan ibadah yang mana ibadah tersebut mencangkup wukup di arofah..
Maka bila mana menuju Ka'bah tapi bukan untuk melaksanakan ibadah haji maka bukan haji namanya seperti dengan niat berwisata. Sebgaimana kebanyakan orang arab yang memangil haji kepada seseorang yang di landasi dengan adat atau kebiasaan orang arab atas kata haji tersebut, padahal dia belum haji maka bukan haji. Ada juga orang yang berhaji tapi dia tidak melaksnakan ibadah wuquf di Arafah maka dia tidak menjadi haji tapi ibadahnya menjadi umroh secara otomatis ,dan di wajibakan baginya untuk mengkhodonya di tahun depan untuk pergi haji lagi.
Adapun tahun berapakah haji di pardukannya para ulama berbeda pendapat ada yang mengatakn di pardukan.
- sebelum hijrah
- ba'da hijrah
- di tahun ke 5/6, dan yang menyebutkan thn ke 6 di sohehkan oleh imam Syafi'i.
Pembahasan Pokok Permasalahan
Setelah selesai kita membahas sedikit tentang ibadah haji mari kita lanjutkan kepada pokok pembicaraan kita yaitu "hukum mengtakan haji kepada yang belum haji"
Adapun mengatakan yang seperti demikian yaitu : di kutip dalam kitab jauhar at tauhid hal.31 ,telah di tanya syekh الشبراملس dari perkataan seorang laki laki yang menanyakan "bagai mana hukumnya mengatakan haji kepada yang orang yang kenyataannya belum melaksanakan ibadah haji sama sekali karena alasan mengagungkannya, maka jawab beliau yaitu HARAM hukumnya, karena dia sudah berbohong, sedangkan berbohong itu adalah dosa sebagai mana yang telah kita ketahui, tetapi beliau sendiri mengkecualikan dalam beberapa hal di antaranya bilamana maksud dari perkataan tersebut adalah- makna lugowinya, yang mana telah di jelaskan di atas, seperti di maksudkan dengan perkataanya tadi kepada seseorang dengan maksud "hei yang menuju kepada suatu tempat" maka hukumnya boleh.

Komentar
Posting Komentar
Kritik dan saran silahkan lampirkan komentar anda